Komisi II DPR Akan Pertanyakan Surat Palsu Andi Nurpati
Komisi II DPR RI akan mempertanyakan surat palsu yang berujung pada kursi haram di DPR yang diduga melibatkan mantan anggota KPU, Andi Nurpati saat RDP dengan KPU dan Bawaslu di Gedung DPR hari ini, Selasa, (14/6).
Anggota Komisi II DPR RI, Al Muzzammil Yusuf telah meminta Komisi II untuk segera membentuk Panitia Kerja pada rapat kerja sebelumnya antara Komisi II, KPU dan Bawaslu.
Hal ini menurutnya merupakan masalah besar bagi wibawa dan kredibilitas KPU dan Bawaslu yang merupakan mitra kerja Komisi II yang bertugas menyelenggarakan dan mengawasi Pemilu. “Besok, selain mendengarkan keterangan KPU dan Bawaslu, saya akan mendesak kembali Komisi II agar segera membentuk Panitia Kerja untuk mengawal kasus ini.” Kata politisi senior dari Fraksi PKS ini, di ruang kerjanya, baru-baru ini.
Muzzamil menilai bahwa KPU dan Bawaslu adalah pihak yang bertanggungjawab atas kasus ini. Ini merupakan pertaruhan kredibilitas KPU sebagai penyelenggara pemilu yang berwibawa, profesional, dan independen. Publik bisa meragukan kerja KPU yang berimplikasi besar, “Jika KPU tidak dipercaya maka akan terjadi delegitimasi publik terhadap hasil pemilu, tentu hal ini berdampak sangat besar, untuk itu seharusnya anggota KPU yang lain tidak boleh melindunginya, jika Andi memang bersalah”. Ujarnya.
Muzzammil menambahkan kasus ini harus jadi cambuk bagi Bawaslu agar proaktif dan independen dalam melaporkan kasus pemilu, jangan kalah dengan MK. “Kasus ini harusnya yang melaporkan ke Mabes Polri adalah Bawaslu, bukan MK, karena Bawaslu tugas utamanya mengawasi penyelenggaraan pemilu dari awal sampai akhir”. Tambah Muzzammil.
Oleh karena itu, menurut Muzzammil, menjadi urgen untuk dilahirkannya sejenis badan kehormatan pengawas pemilu yang bertugas untuk mengawasi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Sehingga tidak terulang kasus sejenis.
Karena kasus ini sudah di Mabes Polri, Muzzammil mendesak agar Mabes Polri segera menindaklanjuti laporan Ketua MK tersebut agar kasus ini tidak berlarut-larut, karena sudah satu tahun tanpa hasil yang berarti. “Kita patut waspada kenapa kasus ini diendapkan terlalu lama dan dibuka setelah Ketua MK berbicara di media”. Paparnya.
Selain itu Muzzammil meminta agar MK melakukan pemeriksaan awal terhadap stafnya yang mungkin terlibat dalam kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada oknum staf atau hakim MK yang mengambil keuntungan dari kasus ini. “ Saya minta MK memeriksa dengan jeli, apakah stafnya terlibat atau tidak, karena ini juga pertaruhan bagi kredibilitas MK?” Kata politisi dari daerah pemilihan Lampung ini.
Dalam pandangan Muzzammil kasus ini tentu akan merugikan partai politik yang berafiliasi dengan Andi saat ini, “Untuk itu saya menyarankan partai terkait agar mendukung usaha penyelesaian kasus ini di Mabes Polri secara fair dan sesegera mungkin”. Tegas Muzzammil.
Terkait adanya pandangan bahwa kasus ini sudah kadaluarsa, Muzzammil setuju dengan pandangan Mahfud MD bahwa kasus yang dilaporkan MK itu bukan sengketa pemilu, tapi kasus penggelapan dan pemalsuan dokumen negara yang diancam hukum penjara. "Jadi harus dibedakan bahwa ini bukan sekedar kasus pemilu, tapi kasus pemalsuan dokumen negara, jika terbukti bersalah hukumannya 5-7 tahun penjara.” Kata Muzzammil. (si) foto:as/parle